Kita Tak Boleh Melakukan Sesuatu Sebelum Tahu Dulu Apa Status Hukumnya (Wajib/Sunnah/Mubah/Makruh/Haram)

Kosenkuensi dari mengimani keberadaan Allah dan kebenaran Al-Qur’an adalah, tujuan hidup kita merupakan bertaqwa semata. Tidak ada tujuan lain, melainkan hanya bertaqwa saja. Yakni menjalankan semua perintah Allah, dan menjauhi apa-apa yang dilarangNya.

Bila kita senantiasa seperti itu, maka insyaAllah kelak di Akhirat kita akan mendapatkan balasan kebaikan di Surga. 🙂

Sebaliknya, bila kita justru tak menjalankan perintah Allah, justru melakukan apa-apa yang dilarangNya; maka kita bisa mendapatkan balasan siksa di Neraka. Na’udzubillahimindzalik! 🙁

Nah, maka dari itu, sudah sepatutnya setiap hari kita belajar apa saja sih hal-hal yang diwajibkan Allah? Dan apa saja sih hal-hal yang dilarang Allah? :/

Karena, jangan sampai ternyata ada satu atau beberapa pekerjaan yang kita suka lakukan, namun ternyata itu termasuk larangan Allah! 🙁

Dan jangan sampai ternyata ada satu atau beberapa pekerjaan yang kita tidak suka melakukannya, namun ternyata itu termasuk perintah Allah! 🙁

Nah, maka dari itu pula, sebelum kita hendak melakukan suatu pekerjaan, haruslah kita bertanya terlebih dahulu, itu hukumnya apa?

Hukum dari suatu perbuatan kemungkinannya ada 5:

  • Wajib. Yakni, bila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala balasan kebaikan oleh Allah. Bila ditinggalkan, maka akan mendapatkan dosa balasan siksa oleh Allah.
  • Sunnah (manduub/nafilah). Yakni, bila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala oleh Allah. Bila ditinggalkan, tidak mendapatkan dosa (meski tentu sayang bila dilewatkan).
  • Mubah. Yakni, bila dikerjakan tidak mendapatkan pahala. Bila dikerjakan juga tidak berdosa.
  • Makruh. Yakni, bila dikerjakan tidak berdosa. Bila ditinggalkan, maka berpahala.
  • Haram. Yakni, bila dikerjakan maka berdosa. Bila ditinggalkan, maka berpahala.

Itulah, syariat Islam.

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. [QS. Al-Jaatsiyah: 18]

Pokoknya apapun fakta aktivitas manusia, pasti ada status hukumnya. Apapun itu, pokoknya semua ada status hukumnya.

  • Bayi tabung, itu ada status hukumnya.
  • Asuransi, itu ada status hukumnya.
  • Reklamasi, itu ada status hukumnya.
  • Bisnis dropship, itu ada status hukumnya.
  • Bisnis MLM, itu ada status hukumnya.
  • Kebijakan politik tertentu, itu ada status hukumnya.
  • Main game, itu ada status hukumnya.
  • Ojek online, itu ada status hukumnya.
  • Fashion tertentu, itu ada status hukumnya.
  • Pokoknya apapun fakta aktivitas manusia, itu pasti ada status hukumnya. Ntah itu wajib, atau sunnah, atau mubah, atau makruh, atau haram.

ونزلنا عليك الكتاب تبياناً لكل شيء وهدى ورحمة وبشرى للمسلمين

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. [QS. An-Nahl: 89]

Nah, sekali lagi, maka dari itu apabila kita hendak melakukan suatu perbuatan, haruslah kita cari tahu dulu suatu perbuatan itu hukumnya apa? Apakah boleh dilakukan atau tidak boleh? Kalau boleh, silahkan lakukan. Kalau tidak boleh, maka jangan lakukan.

Itulah luar biasanya Islam… 🙂 Betapa besar kasih sayang Allah pada kita… 🙂

Allah itu paham bener, setiap dari kita pasti memiliki kebutuhan dan keinginan. Namun ada banyak pilihan terkait bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut. Kita tidak tahu, mana cara yang baik dan benar, serta mana cara yang keliru dan akan mencelakakan. Maka dari itu, Allah turunkan syariat Islam pada kita sebagai tuntunan hidup, agar insyaAllah kita bisa memenuhi kebutuhan dan keinginan kita secara benar.. 🙂

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). [QS. Al-Baqarah: 185]

Maka, tentu haruslah kita belajar terus. Menuntut ilmu dari para ulama. Agar kita bisa paham, apa status hukum dari suatu perbuatan.

Dari sinilah insyaAllah dapat terbukti apakah kita benar-benar beriman pada Allah dengan cara bertaqwa kepadaNya, atau hanya sekadar di mulut mengatakan beriman pada Allah namun tidak mau bertaqwa kepadanya… tidak mau peduli apa status hukum suatu perbuatan.. pokoknya enak langsung dilakukan.. pokoknya nggak enak langsung ditinggalkan…

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيراً مِّنَ الْجِنِّ وَالإِنسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَّ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَّ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لاَّ يَسْمَعُونَ بِهَا أُوْلَـئِكَ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai akal, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai. [QS. Al-A’raf: 179]

The post Kita Tak Boleh Melakukan Sesuatu Sebelum Tahu Dulu Apa Status Hukumnya (Wajib/Sunnah/Mubah/Makruh/Haram) appeared first on TeknikHidup.com.



from WordPress http://ift.tt/2nBV3RL
via IFTTT




Posting Komentar

0 Komentar